Hindari sanksi administrasi dan optimalkan keuangan perusahaan Anda. Kami membantu pelaporan SPT, pembukuan, hingga strategi perencanaan pajak yang efisien.
Lihat LayananKetidaktahuan terhadap regulasi perpajakan yang sering berubah dapat berakibat fatal. Risiko denda keterlambatan, Surat Permintaan Penjelasan (SP2DK), hingga pemeriksaan pajak dapat mengganggu arus kas dan reputasi bisnis Anda secara serius.
YNKBI menyediakan konsultan pajak bersertifikat (Brevet A/B/C) yang siap mendampingi Anda. Kami memastikan kepatuhan pajak perusahaan Anda terpenuhi dengan perhitungan yang presisi, legal, dan memanfaatkan insentif pajak yang tersedia.
Paket lengkap untuk kebutuhan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.
Penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan/Pribadi serta SPT Masa (PPN, PPh 21, 23, 4 ayat 2) tepat waktu.
Pembuatan Laporan Keuangan komersial dan fiskal (Neraca, Laba Rugi) yang rapi sesuai Standar Akuntansi Keuangan.
Strategi legal untuk mengefisienkan beban pajak perusahaan Anda tanpa melanggar peraturan perundang-undangan.
Membantu menyusun tanggapan dan klarifikasi atas surat himbauan dari kantor pajak agar tidak berlanjut ke pemeriksaan.
Pengurusan pendaftaran NPWP baru, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga sertifikat elektronik dan E-Faktur.
Pengurusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan proses yang terukur dan pendampingan menyeluruh.
Tim profesional dengan sertifikasi Brevet Pajak dan pengalaman menangani berbagai kasus.
Data keuangan perusahaan Anda dijamin aman dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaporan.
Meminimalisir kesalahan hitung yang berpotensi menimbulkan denda di kemudian hari.
Untuk penanganan perpajakan yang kompleks dan terintegrasi sistem digital, YNKBI bekerja sama secara eksklusif dengan platform biropajak.com.